Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Proses Revisi Perpres Tentang Regulasi BBM Pertalite Oleh Pemerintah

humasbatam.com – Pemerintah sedang mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Fokus utama revisi ini adalah untuk menetapkan kriteria bagi konsumen yang dapat menggunakan BBM jenis Pertalite.

Detail Kriteria Penggunaan Pertalite:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa konsumsi BBM RON 90, atau Pertalite, akan diatur dengan mempertimbangkan kapasitas mesin (CC) kendaraan dan penggunaannya. Dalam sebuah sesi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan, pada hari Jumat (7/6/2024), beliau menjelaskan,”Kriteria yang akan digunakan antara lain adalah CC kendaraan serta penggunaannya, misalnya untuk kegiatan usaha kecil, sektor pertanian, dan perkebunan.”

Status Revisi:
Arifin menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai batas kapasitas mesin yang diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite masih dalam tahap pembahasan. Revisi aturan ini menunggu keputusan dan koordinasi antara beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Proses ini masih menunggu hasil koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk menentukan grup-grup pengguna yang masih bisa mendapatkan fasilitas ini,” tutur Arifin.

Revisi Perpres ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM jenis Pertalite lebih terarah dan efisien, sesuai dengan kebutuhan spesifik pengguna yang telah ditentukan oleh kriteria yang baru akan ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan kebijakan yang mendukung efisiensi energi dan keadilan dalam distribusi BBM kepada masyarakat.