Minggu, Mei 5, 2024
Berita

Pengejaran Ahli Nuklir UGM oleh Polda Jawa Timur Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

humasbatam.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang berupaya menangkap Yudi Utomo Imardjoko, seorang ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang mencapai jumlah signifikan sebesar Rp9,2 miliar. “Kami harap tersangka segera dapat kami amankan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Upaya Penyidikan dan Status DPO

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menginisiasi penyelidikan dengan memanggil Yudi untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. “Upaya paksa telah dilakukan namun keberadaan tersangka masih belum dapat terdeteksi. Saat ini, tersangka Yudi Utomo telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Dirmanto.

Keterangan Saksi dan Pemeriksaan

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 21 saksi yang terkait dengan PT Energi Sterila Higiena, perusahaan yang mengetahui kasus yang sedang berlangsung. “Sejumlah 21 orang telah kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Dirmanto.

Kronologi dan Laporan Kasus

Yudi Utomo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021, dilaporkan telah melakukan penggelapan dan dugaan pencucian uang selama masa jabatannya, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar. Laporan terhadap Yudi Utomo diajukan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 26 Desember 2022.

Ancaman Hukum dan Tindakan Hukum

Sebagai dosen di Departemen Teknik Nuklir UGM, Yudi kini menghadapi tuduhan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.

Respons dan Tindakan Manajemen Perusahaan

Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa sebelum Yudi dilaporkan ke Polda Jatim, pihak manajemen perusahaan telah memberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara internal. Tersangka sempat memberikan surat pernyataan yang berisi janji untuk mengembalikan uang yang digelapkan sampai tanggal 5 Desember 2022. “Dalam surat tersebut, tersangka Yudi menegaskan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara hukum apabila ia gagal memenuhi janji tersebut,” ungkap Johanes.

Penggunaan Dana yang Digelapkan

Johanes menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 9,2 miliar diduga digunakan Yudi untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian rumah, tanah, dan beberapa kendaraan tanpa persetujuan dari dewan direksi maupun dewan komisaris. “Kami mempunyai data terkait aset yang dibeli menggunakan dana tersebut dan berharap tersangka akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tutur Johanes.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Polda Jawa Timur terus bergerak untuk menemukan dan menangkap tersangka demi mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan.