Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Pemerkosaan Ayah terhadap Anak: Pengungkapan dan Tindakan Hukum

humasbatam.com – Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengungkap kasus serius pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini terungkap setelah kecurigaan kepala desa setempat muncul saat korban, MYH, melahirkan dua anak tanpa suami, yang ternyata merupakan hasil pemerkosaan oleh ayah kandungnya, MP (51), dalam rentang waktu empat tahun.

Kecurigaan tersebut memicu kepala desa untuk melibatkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa dalam proses interogasi terhadap MYH dan MP. Keduanya mengakui hubungan terlarang yang menyebabkan kelahiran kedua anak tersebut. Setelah pengakuan dihadapan kepala desa dan penegak hukum, paman korban melaporkan MP ke Polres Manggarai Timur, di mana MP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

MP dihadapkan pada dakwaan hukum serius terkait dengan kasus ini. Pada tahun 2019, MP pertama kali memperkosa MYH saat usianya 16 tahun, yang kemudian melahirkan anak pertama pada tahun 2020. Pada usia 20 tahun, MYH kembali melahirkan anak kedua akibat pemerkosaan oleh ayahnya. Ancaman dan kekerasan yang diterima MYH dari MP membuatnya enggan melaporkan perbuatan bejat tersebut.

MP dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tindakan hukum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dan denda maksimal yang dijelaskan dengan tegas oleh Kapolres Suryanto.