Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Gazalba Saleh: Pembelian Mobil, Penukaran Mata Uang, dan Properti

humasbatam.com – Jaksa KPK mengungkap bahwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan identitas kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Alphard senilai Rp 1.079.600.000 pada Maret 2020. Gazalba juga diduga menukarkan mata uang asing menjadi rupiah dengan menggunakan KTP atas namanya.

Selain pembelian mobil, Gazalba disebut membeli sebidang tanah dan bangunan dengan harga yang dilaporkan lebih rendah serta sebuah rumah di Jakarta Timur. Pembelian rumah dilakukan dengan nama teman dekatnya, Fify Mulyani. Transaksi tersebut dilaporkan melalui penggunaan nama orang lain untuk menyamarkan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Gazalba Saleh juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara kasasi Jawahirul Fuad, yang diputus bebas dalam perkara kasasi yang ditangani oleh Gazalba. Dalam hal ini, jaksa KPK meyakini bahwa Gazalba telah melanggar berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus tersebut.