Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Penegakan Hukum dalam Kasus Persetubuhan Anak: Pengungkapan dan Tindakan Hukum

humasbatam.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama SP dari Kabupaten Bangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam tindak persetubuhan terhadap sepupunya yang masih berusia 15 tahun, bersama dengan enam rekannya. Mereka telah resmi dijadikan tersangka dan menghadapi potensi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Enam tersangka lain, antara lain ER (26), BD (30), WK (20), TD (26), RV (20), dan RD (22) dari Kecamatan Riau Silip, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Proses pemeriksaan mengungkap bahwa SP telah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Desember 2023, bahkan sebagian dari peristiwa tersebut terjadi dalam kondisi mabuk. Tindakan tersebut terjadi berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan, SP dan korban pernah tertangkap basah oleh TD dan RV ketika sedang berhubungan intim.

Peristiwa di mana korban dan SP ditemukan berhubungan di WC sekolah pada bulan Maret 2024 menjadi titik awal dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh 7 pemuda, termasuk SP, terhadap korban. Dalam proses pemeriksaan, semua tersangka mengakui perbuatan mereka, dengan kejadian tersebut terjadi sejak Maret hingga April 2024.

Dalam konteks lokasi, polisi menyebutkan ada lima lokasi yang dipergunakan oleh para tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk di rumah kosong, kawasan pembuangan sampah, kosan, WC sekolah, dan di dalam mobil. Mayoritas aksi tersebut dilakukan tanpa ancaman, melainkan lebih bersifat bujukan atau rayuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur, karena tidak terdapat kekerasan atau ancaman dari mereka terhadap korban selama menjalankan perbuatan tersebut. Saat ini, mereka berada di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.