Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Manipulasi E-mail: Kasus Penipuan Bisnis yang Merugikan Perusahaan Singapura hingga Rp32 Miliar

humasbatam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal melalui modus manipulasi data e-mail, yang merugikan perusahaan asal Singapura sebesar Rp 32 miliar. Kelima tersangka terlibat dalam sindikat penipuan internasional, termasuk dua warga negara Nigeria. Penangkapan terjadi pada 25 April 2024 setelah laporan dari kepolisian Singapura.

Para tersangka, termasuk CO alias O dan EJA dari Nigeria serta DM, YC, dan I dari WNI, memanipulasi pembayaran melalui e-mail antara Kingsford Huray Development LTD dan PT Huttons Asia. Mereka menggunakan e-mail palsu untuk meminta transfer uang dari perusahaan Singapura.

Modus operandi mereka melibatkan manipulasi alamat e-mail perusahaan dengan menambah atau mengganti huruf untuk menipu perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 32 miliar. Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap hacker WN Nigeria inisial S yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Barang bukti yang diamankan termasuk uang, paspor, handphone, laptop, flash disk, buku tabungan, dan kartu ATM. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus bekerja untuk menemukan tersangka lainnya guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.