Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Program Restorative Justice Bebaskan Dua Penadah Motor di Batam

Berita, Humasbatam.com – Dua individu yang dituduh terlibat dalam penadahan sepeda motor di Batam, Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri, telah diabsahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada hari Selasa (19/3) melalui praktik Restorative Justice, yang merupakan bentuk pengampunan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa proses ekspos kasus penadahan telah dilakukan secara bertahap melalui Kejaksaan Tinggi dan kemudian ke Jampidum Kejaksaan Agung. Berdasarkan review kasus yang dilakukan, diputuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap kedua tersangka dengan mengacu pada prinsip Keadilan Restoratif.

Kasna Dedi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini awalnya dihadapkan pada tuduhan sesuai dengan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang berkaitan dengan penadahan. Namun, keputusan untuk membebaskan mereka didasari oleh tercapainya proses perdamaian antara tersangka dan korban, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban menerima maaf tersebut.

“Mereka berdua merupakan pelaku pertama kali dan rekonsiliasi telah dijalankan tanpa prasyarat apapun,” tambah Kasna Dedi.

Kasna Dedi menegaskan bahwa tujuan dari pemberian restorative justice ini adalah untuk mengembalikan situasi ke keadaan semula, memastikan adanya keseimbangan dalam perlindungan hak korban dan pelaku, sekaligus mempercepat proses peradilan yang efisien dan ekonomis tanpa mengesampingkan aspek hukum dan keadilan.

Keputusan ini diambil dengan harapan masyarakat akan merasakan distribusi keadilan yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus pidana.

Kasna Dedi menekankan, “Adanya keadilan restoratif ini tidak semestinya diinterpretasikan sebagai peluang bagi pelaku untuk melakukan kesalahan serupa di masa depan.”