Selasa, Maret 25, 2025
Berita

Aksi Pencurian Kapal Pompong di Batam Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modusnya

Polsek Buru berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pencurian kapal motor (pompong) di Kota Batam, pada Kamis, 6 Maret 2025. Pencurian tersebut terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Awalnya, pemilik kapal, Ramli, menyadari bahwa kapal pompong miliknya hilang dari tempat bersandar. Dengan segera, Ramli melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Buru.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam pada Minggu, 9 Maret 2025.

“Tim Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal serta dua tersangka, yaitu Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Kapolsek Buru, IPDA Rusdi Yanto.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan kapal motor KM. Sumber Ilham dan membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini, kasus pencurian kapal ini masih dalam pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim,” lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.