Selasa, Maret 25, 2025
Berita

Dishub Kepri Akan Batasi Kecepatan Kapal Feri di Batam Center untuk Lindungi Nelayan

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menerapkan pembatasan kecepatan kapal feri di perairan Batam Center. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan yang disampaikan oleh nelayan Bengkong, yang merasa khawatir dengan keselamatan mereka akibat kecepatan tinggi kapal feri yang keluar-masuk pelabuhan.

Keputusan ini tercapai setelah adanya rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kepri pada hari Jumat, 7 Maret 2025. Para nelayan mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari reklamasi PT Batamas Puri Permai yang mengurangi area tangkapan ikan mereka, serta meningkatkan risiko kecelakaan karena gelombang besar yang ditimbulkan oleh kapal feri berkecepatan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelabuhan Dishub Kepri, Azis Kasim Djou, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, serta pihak navigasi, untuk menetapkan batas kecepatan kapal di jalur perairan Batam Center.

“Segera kami koordinasikan dengan KSOP Batam dan navigasi. Kami akan memprosesnya dan mengadakan rapat pada hari Senin ini sebelum kebijakan diterapkan,” kata Azis, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pembatasan kecepatan kapal feri sebenarnya bukanlah hal baru, karena kebijakan serupa telah diterapkan di jalur Punggur–Tanjungpinang. Oleh karena itu, ia optimis kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar di Batam Center.

“Jalur Punggur–Tanjungpinang sudah memiliki pembatasan kecepatan, dan ini akan kami jadikan acuan untuk diterapkan di Batam Center,” ujarnya.

Azis juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan pelayaran diharuskan untuk mematuhi kebijakan ini, dan jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, bisa saja izin operasionalnya dicabut,” tegas Azis.