Buron Penyelundup Handphone Ditangkap Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim
KW, yang ada dalam daftar pencarian orang, tertangkap saat hendak ke Malaysia. Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang bekerja sama setelah KW tidak hadir sebagai saksi dalam kasus YT.
“Pada pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan keberangkatan KW dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Mereka menetapkan KW sebagai tersangka setelah pemeriksaan. Peran utamanya dalam penyelundupan handphone bekas terbukti. Evi menjelaskan, kasus ini dimulai pada 29 Desember 2024. Saat itu, petugas menggagalkan penyelundupan 100 unit handphone bekas oleh YT.
Penyelidikan mengungkap KW sebagai otak penyelundupan. “Mereka menggunakan koper kosong yang diisi handphone bekas di toko suvenir ruang tunggu A8 bandara,” jelas Evi.
Bea Cukai menjerat KW dengan Pasal 102 huruf f dari Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah. Ancaman hukuman berupa penjara satu hingga sepuluh tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar.