Modus Love Scam Terungkap: WNA Nigeria Terlibat Penipuan Online di Pekanbaru
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink, ditangkap oleh Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam aksi penipuan online dengan modus love scam. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025.
Kasus penipuan ini terungkap setelah korban berinisial DF (44) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 15 Januari 2025. Korban mengaku telah dijanjikan hadiah uang tunai sebesar 30.000 dolar AS oleh pelaku yang mengaku berasal dari Amerika Serikat. Hadiah tersebut dijanjikan akan dikirimkan melalui ATM.
Namun, sebelum hadiah tersebut dapat dicairkan, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang hingga total Rp365 juta dengan alasan untuk meloloskan administrasi ATM korban. Korban yang terpedaya kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening yang terdaftar atas nama Anggi Ayu Putri.
“Korban mengikuti permintaan pelaku dan mengirimkan uang sesuai instruksi pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Putri Indah Sari dan Dina Asih, yang mengaku telah mentransfer uang korban ke beberapa rekening yang digunakan oleh pelaku, termasuk rekening BCA milik Dina Asih.
Pengembangan kasus ini mengarah pada keterlibatan Valentine Iheanacho, WNA asal Nigeria yang tinggal di Gianyar, Bali. “Penyelidikan kami mengarah pada pelaku WNA yang terlibat, dan akhirnya kami berhasil menangkap Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink,” tambah Kompol Bery.
Selain Valentine, polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang diduga merupakan otak dari jaringan penipuan ini, yaitu Armani, yang juga merupakan WNA asal Nigeria. “Kami menduga Armani adalah orang yang memimpin jaringan ini dan mengendalikan operasional penipuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada tawaran hadiah atau keuntungan yang menggiurkan. “Hati-hati dengan janji hadiah atau keuntungan besar yang meminta Anda untuk mentransfer uang terlebih dahulu,” pesan Kompol Bery.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap semakin maraknya penipuan online yang mengincar korban melalui berbagai modus.