Jumat, Juni 6, 2025
Berita

Buronan Pencemar Lingkungan Ditangkap di Barbershop Mewah Batam, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

humasbatam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengejutkan publik saat tim intelijen mereka menangkap seorang buronan kasus pencemaran lingkungan di sebuah barbershop elit di kawasan Nagoya, Batam. Buronan berinisial AP itu sempat menghilang selama lebih dari dua tahun sebelum aparat akhirnya menemukan jejaknya. Kejari Batam tidak menunda waktu untuk segera mengamankan pelaku yang saat ditangkap sedang memangkas rambut pelanggan di tempat kerjanya.

Kasus Pencemaran Limbah B3 yang Merugikan Negara

AP terbukti bersalah dalam kasus pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terjadi di kawasan industri Tanjung Uncang. Kejari Batam menjelaskan bahwa AP sengaja membuang limbah B3 ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan peraturan. Tindakannya menyebabkan kerusakan ekosistem dan berdampak serius terhadap masyarakat pesisir. Negara mengalami kerugian lingkungan dan finansial yang mencapai Rp1,7 miliar akibat ulahnya.

Modus Operandi dan Penghindaran Hukum

AP melarikan diri setelah Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 2022. Selama masa buron, ia berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas palsu. Ia kemudian menyamar sebagai pegawai barbershop dan bekerja dengan nama samaran di salah satu pusat bisnis tersibuk di Batam. Kejari Batam mengerahkan tim khusus untuk melacak keberadaan AP hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Komitmen Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani semua perkara pidana lingkungan hidup dengan serius. Ia menambahkan bahwa buronan seperti AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejaksaan akan terus mengejar para pelaku kejahatan lingkungan lainnya yang masih berkeliaran.

Dukungan Publik dan Harapan Pemulihan Lingkungan

Masyarakat menyambut baik tindakan cepat Kejari Batam dalam menangkap pelaku. Para aktivis lingkungan berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan individu agar tidak mengabaikan dampak pencemaran. Pemerintah daerah juga mendukung langkah hukum tersebut dan mulai menyusun rencana pemulihan ekosistem yang rusak akibat pencemaran limbah B3.