Jumat, April 25, 2025
Berita

Dokter di RSHS Bandung Diduga Memperkosa dengan Modus Pengambilan Sampel Darah

HumasBatam.com, Bandung – Berita mengejutkan datang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), dicokok polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien melalui modus prosedur medis.

Rincian Insiden

Kejadian ini berlangsung pada Maret 2025 di lantai 7 RSHS, ketika Priguna menjalankan tugas malamnya. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia menghampiri korban, wanita berusia 21 tahun, dengan dalih medis terkait orang tuanya. Priguna meminta korban untuk datang sendiri tanpa didampingi adiknya selama proses berlangsung.

Sesampainya di kamar 711, Priguna meminta korban berganti pakaian. Ia kemudian menusukkan jarum berulang kali ke tangan korban dan memasang infus. Cairan yang disuntikkan membuat korban merasa pusing dan akhirnya kehilangan kesadaran.

Setelah beberapa jam, korban sadar kembali dalam keadaan berpakaian. Priguna kemudian mengantarkannya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Merasa ada yang aneh, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, termasuk rasa sakit yang dialaminya saat buang air kecil.

Proses Penyelidikan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan menangkap Priguna pada 28 Maret 2025. Selama penyelidikan, 11 saksi diperiksa, termasuk keluarga korban dan tenaga medis. Barang bukti yang disita meliputi alat infus, sarung tangan, beberapa suntikan, jarum, obat-obatan, dan satu kondom.

Hukuman yang Mengancam

Priguna Anugerah Pratama didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan posisi atau kekuasaan untuk memanfaatkan kerentanan seseorang, serta memaksa atau menyesatkan individu tersebut untuk melakukan tindakan cabul.

Insiden Serupa di Bandung

Kasus kekerasan seksual di kalangan medis Bandung bukanlah hal baru. Pada Februari 2022, seorang petugas keamanan rumah sakit, Asep Wisnu Sugiarto, ditahan setelah terbukti melakukan hubungan seksual dengan putri seorang pasien yang masih di bawah umur. Modusnya adalah merayu korban hingga terjalin hubungan asmara.

Tanggapan Publik dan Harapan

Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama ini menambah deretan insiden kekerasan seksual di sektor medis, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dan institusi medis dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.