Terdakwa Penikaman Pelajar SMP di Batam Terima Putusan Hakim
humasbatam.com – Riyan Riawan, pria berusia 23 tahun, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia menusuk leher korban hingga mengalami luka serius. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan hukuman selama 6 bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (3/3) dengan majelis hakim yang dipimpin Benny Yoga, serta didampingi Fery Irawan dan Irfan.
Hakim Tegaskan Tidak Ada Alasan Pemaaf
Hakim Benny menyatakan bahwa Riyan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan perbuatan tersebut.
“Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi korban serta keluarganya. Oleh karena itu, hukuman ini harus diberikan sesuai dengan kesalahannya,” ujar Benny dalam persidangan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rasa penyesalan terdakwa dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Berdasarkan unsur pasal yang telah terpenuhi, kami menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka hukumannya bertambah 6 bulan,” lanjut Benny.
Riyan yang hadir seorang diri di persidangan menerima keputusan hakim. “Terima, Yang Mulia,” katanya singkat. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kronologi Penikaman Hingga Penangkapan
Riyan bekerja sebagai buruh bangunan. Pada 19 Oktober 2024, ia menikam seorang pelajar SMP bernama VG (15) karena kesal terhadap suara motor korban yang berulang kali digas di dekatnya.
Saat itu, Riyan sedang mengayuh sepeda bersama istrinya dari alun-alun Engku Putri menuju simpang Frengki. Ketika berpapasan dengan korban, ia mendekati remaja tersebut lalu menusuk lehernya.
Setelah kejadian itu, Riyan melarikan diri hingga ke Jambi. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya dan membawanya kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum.