Warga Desa Sugi Siap Mediasi Sengketa Lahan PLTS, tapi Tanpa Kuasa Hukum
Warga Desa Sugi yang sebelumnya menggelar aksi protes terkait lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menyatakan menghormati keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun.
Mereka bersedia untuk kembali mengikuti proses mediasi, namun dengan syarat bahwa pertemuan tersebut tidak melibatkan kuasa hukum.
“Kami menghormati hasil keputusan RDP yang telah digelar bersama DPRD. Jika diperlukan untuk kembali melakukan mediasi, kami siap,” ujar Bacok, perwakilan warga Desa Sugi.
Namun, warga menegaskan bahwa mediasi yang akan dilakukan nantinya hanya akan melibatkan pihak masyarakat tanpa kehadiran kuasa hukum. Bacok menekankan bahwa permasalahan ini adalah konflik antarwarga sehingga sebaiknya diselesaikan secara langsung.
“Kami memilih untuk tidak melibatkan kuasa hukum dalam mediasi ini. Jika memang ada pertemuan kembali, biarlah itu dilakukan antarwarga karena ini adalah persoalan internal masyarakat,” jelasnya.
Di samping itu, warga menegaskan bahwa aksi protes yang mereka lakukan bukan bertujuan untuk menghambat investasi, selama seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menutup pintu untuk investasi, asalkan semua prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supiannadi, salah satu perwakilan warga lainnya.
Terkait hasil RDP yang telah membahas sengketa lahan PLTS tersebut, Bacok mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut akan disampaikan kepada seluruh warga desa. Keputusan lanjutan akan ditentukan setelah dilakukan musyawarah bersama masyarakat.
“Kami akan menyampaikan hasil RDP kepada warga. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada diskusi lebih lanjut bersama masyarakat,” tutup Bacok.