Buronan Korupsi Eddy Gunawan Thamrin Ditangkap di Batam
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Korupsi Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, berhasil mengamankan Eddy Gunawan Thamrin (58), seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Eddy ditangkap di Hotel Lovina Inn, Batam Kota, pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebagai Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), Eddy terbukti terlibat dalam kasus korupsi dengan menjual belasan kapal kargo yang sebelumnya telah dijadikan agunan di Bank Mandiri.
Kasus Bermula dari Kredit Macet Rp90 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika PT SBA mengajukan pinjaman sebesar Rp172 miliar ke Bank Mandiri dengan jaminan berupa 15 kapal kargo.
Namun, pada tahun 2010, pinjaman tersebut mengalami kredit macet, menyisakan utang sebesar Rp90 miliar yang belum dilunasi. Alih-alih membayar kewajibannya, Eddy justru menjual kapal-kapal yang telah diagunkan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Putusan Mahkamah Agung: Wajib Bayar Rp36,4 Miliar atau Tambahan 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung RI, melalui Putusan Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 tertanggal 24 Juli 2017, menyatakan Eddy Gunawan Thamrin bersalah dan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
- Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.
- Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
- Apabila harta yang disita tidak mencukupi, Eddy akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.
- Selain itu, ia juga harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Eddy Buronan Korupsi, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa Eddy diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Dalam waktu dekat, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan,” jelas Tiyan kepada media pada Selasa (4/2/2024).
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam memburu buronan kasus korupsi yang berusaha menghindari hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu, hingga ke mana pun mereka melarikan diri.