Kamis, Mei 1, 2025
Informasi

Kenapa Barang di Batam Lebih Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Humasbatam.com – Kota Batam selama ini dikenal luas sebagai destinasi belanja yang menawarkan harga barang lebih terjangkau dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hal ini terutama berlaku untuk produk elektronik, perlengkapan rumah tangga, hingga berbagai kebutuhan lainnya.

Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa harga-harga di Batam bisa lebih murah? Jawabannya berkaitan erat dengan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Kawasan Bebas Batam dan Ketentuan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000, KPBPB adalah wilayah yang berada dalam yurisdiksi Republik Indonesia namun diperlakukan terpisah dari daerah pabean. Akibatnya, barang-barang yang masuk ke Batam dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun cukai.

Inilah yang menyebabkan harga barang di Batam dapat ditekan lebih rendah dibandingkan daerah lain. Pembebasan pajak ini berlaku selama barang tersebut beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah Batam.

Bagaimana Jika Barang Keluar dari Batam?

Ketika barang dari Batam dikirim ke wilayah lain di Indonesia, maka barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor. Artinya, barang akan dikenakan pungutan pajak dan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2012. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) yang keluar dari Kawasan Bebas ke wilayah lain dalam daerah pabean akan dikenai PPN. Jika barang tersebut tergolong mewah, maka akan dikenakan pula PPnBM.

Kondisi inilah yang juga menjelaskan mengapa barang kiriman dari Batam ke daerah lain bisa dikenakan biaya tinggi, meskipun harga barang aslinya jauh lebih murah.
Barang Bawaan Penumpang Juga Diatur Khusus

Selain barang kiriman, barang bawaan penumpang dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya juga memiliki ketentuan khusus. Ada batas pembebasan bea masuk dan pajak yang harus diperhatikan agar tidak terkena beban tambahan saat tiba di tujuan.
Batam Bukan Satu-satunya Kawasan Bebas

Sebagai informasi, Batam bukan satu-satunya daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas di Indonesia. Tiga wilayah lain yang juga memiliki status serupa adalah Sabang, Bintan, dan Karimun. Penetapan ini bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan sektor pariwisata, serta mendorong pengembangan industri manufaktur.

Dengan status ini, Batam diharapkan terus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang strategis di kawasan barat Indonesia, sekaligus menjadi pintu masuk perdagangan internasional yang kompetitif.