Penyelundupan Sabu Dalam Popok Digagalkan Bea Cukai Batam
Humasbatam.com – Pada Rabu (5/3/2025), Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial PG (32) dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti 185 gram metamfetamina/sabu yang disembunyikan di popok.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena petugas mencurigai perilaku salah satu penumpang Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia.
“Selama pemeriksaan rutin penumpang ferry dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, PG tampak menghindari pelacakan. Karena perilakunya yang mencurigakan, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Evi dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (14/3/2025).
Saat diinterogasi, PG tidak mampu menjelaskan tujuannya ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif untuk metamfetamina dan amfetamina.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua bungkusan plastik yang diduga sabu, termasuk yang disembunyikan dalam popok.
“Petugas menguji sampel menggunakan narcotest reagent U dan hasilnya positif sabu. PG dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Evi.
Menurut pengakuan PG, ia bekerja atas perintah SS dan ini adalah pertama kalinya ia menjadi kurir sabu. Awalnya, PG hanya diminta menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan bayaran Rp 5 juta per trip.
Namun, sesampainya di Malaysia, SS meminta PG membawa sabu dengan bayaran Rp 10 juta per trip.
“PG awalnya menolak karena perjanjian hanya untuk menemani, tetapi setelah negosiasi dan kenaikan upah, ia setuju membawa barang tersebut. Barang diterima PG dalam bentuk popok dan rencananya akan diberikan kepada IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.
Barang bukti dan pelaku telah ditahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini menyelamatkan hingga 925 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam dengan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, yang sering dijadikan jalur peredaran narkoba,” pungkasnya.