Pemkot Batam Lindungi Petani dengan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 2.650 Orang
HUMASBATAM.COM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dinas KP2), meluncurkan program perlindungan sosial bagi petani dengan mendaftarkan 2.650 petani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta kematian bagi petani di Batam.
Latar Belakang Program
Program perlindungan sosial ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial. Sebelumnya, Pemkot Batam telah memberikan perlindungan serupa kepada nelayan. Pada tahun 2024, sebanyak 2.300 petani telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan data, jumlah peserta yang aktif tercatat sebanyak 2.650 orang. Verifikasi ini penting untuk memastikan data yang akurat dan memastikan program tepat sasaran.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani
Dengan terdaftarnya petani dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan dua jenis perlindungan utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan finansial jika petani mengalami kecelakaan saat bekerja di lahan pertanian.
- Jaminan Kematian (JKm): Memberikan santunan kepada ahli waris jika petani meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya.
Selain itu, program ini juga mencakup santunan bagi ahli waris petani yang telah meninggal dunia. Sebagai contoh, santunan sebesar Rp42 juta telah diserahkan kepada ahli waris petani asal Mangsang yang meninggal dunia. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam dalam memberikan perlindungan sosial kepada petani.
Pendanaan dan Dukungan Pemerintah
Seluruh biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani ini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Kota Batam, Suci Rahmad, mengapresiasi kepedulian Pemkot Batam terhadap petani. Ia berharap, program ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial kepada petani dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Proses Verifikasi dan Pengecekan Data
Dinas KP2 Kota Batam secara rutin melakukan verifikasi dan pengecekan data petani melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data petani selalu diperbarui dan program dapat tepat sasaran. Pengecekan dilakukan untuk mengidentifikasi petani yang sudah tidak aktif, pindah, atau meninggal dunia, sehingga data yang digunakan dalam program ini tetap akurat.
Harapan dan Dampak Program
Dengan adanya program perlindungan sosial ini, diharapkan petani dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja atau biaya pengobatan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat petani dalam menghasilkan produk pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Batam.
Kesimpulan
Program ini juga dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan, seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya. Dengan adanya perlindungan sosial yang memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih inklusif dan berkelanjutan.