BATAM- Dewan menyetujui dibentuknya Panitia khusus (Pansus) guna membahas Ranperda retribusi izin usaha yang diajukan Pemko Batam ke dewan. Pembahasan Ranperda tersebut di deadline tuntas selama 90 hari kerja. Dewan mempercayai, pansus yang dibentuk diketuai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Batam, Ruslan Kasbulatof. Sementara untuk posisi wakil ketua dan sekretaris tim ditunjuk Tharmani, SE (FPKB) dan M Zilzal (FPKS).