Kliping Pers, Jum’at 22 Juli 2011

Batam Pos

1.           Hanya 14.400 Paket Sembako

  •    Tak Cukup untuk semua Warga Miskin

Banyaknya protes ibu – ibu dari keluarga tak mampu yang tak kebagian paket sembako murah bisa jadi akan terus berlangsung. Pasalnya, Pemko Batam baru mampu menyediakan 14.400 paket sembako murah, padahal jumlah warga miskin di Baam sebanyak 36.644 rumah tangga.

Asistem II Pemko Batam bidang Ekonomi dan Pembangunan, Buralimar, mengatakan paket sembako murah terdiri dari 5 kg beras, 1 Kg gula pasir dan 3 liter minyak goreng. Pakei ini senilai Rp. 86.758 namun di jual dengan harga Rp. 50 ribu per paket.

2.                 Posisi Sekwan dikabarkan Diganti

Posisi Nurman sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) bakal diganti. Ia dikabarkan tidak disukai para anggota DPRD Batam karena lebih memperhatikan kepentingan pimpinan Dewan ketimbang kelembagaan Dewan.

“Untuk jadi Sekwan harus memenuhi pakat dan golongan. Golongan minimal untuk jadi sekwan IV/a, dan saat ini ada 50 pejabat IV/a, di Pemko Batam. Kata anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemko Batam, buralimar Kamis (21/7).

Tribun Batam

1.           Jatah Bulang 600 Paket

  • Pemko Gelar Bazar Sembako Murah

Giliran Kecamatan Bulang menjadi lokasi bazar sembako murah. Bagian Perekonominan Sekretariat Daerah Kota Batam mengadakan hari ini, Jum’at (21/7). Bulang merupakan kecamatan ke-10 sejak dimulai pada 5 juli 2011 lalu. Tahun ini, Pemko Batam menyediakan 14.400 paket sembako murah yang akan dijual dengan harga 50 ribu/paket. Harga ini sudah disubsidi pemerintah sebesar Rp. 36.758,33 per paket. Sehingga total subsidi yang diberikan pemerintah senilai Rp. 529.320.000. Peket berisikan 5 kilogram beras, 1 kg gula pasir, dan 3 liter minyak goreng. Bazar sembako murah diaksanakn dalam 2 tahap yaitu periode I, 5-26 Juli 2011, dan periode II, 25 Oktober – 30 November 2011.

2.           Dewan Pertanyakan Izin Mikol Food court

  • Disperindag Belum Keluarkan Izin

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Asmin Patros mempertanyakan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, tentang izin penjualan minumam beralkohol (Mikol) di sejumlah Foodcourt. Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, untuk usaha Foodcourt Disperindag belum ada mengeluarkan izin penjualan mikol, kecuali jika ada rekomendasi dari kecamatan terkait masalah keamanan. Izin penjualan Mikol diatur dalam Peraturan Walikota. Dalam perwako disebutkan bahwa, tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol yaitu tempat usaha yang menunjang industry pariwisata.

Haluan Kepri

1.              Pengesahan Perda Pelabuhan dan Parkir Tertunda

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepelabuhan dan Parkir yang sedianya akan ditetapkan hari Rabu (20/7) kemarin, gagal disahkan menjadi perda. Pasalnya Ranperda itu masih memerlukan pembahasan lebih rinci dan akan kembali di laporkan hari Senin (25/7) mendatang untuk selanjutnya ditetapkan.

Pansus (Panitia Khusus) telah selesai melakukan pembahasan, namun masih perlu pembahasan lebih rinci dan akan dilaporkan kembali Senin mendatan” Ujar Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi sebelum menutup laporan pansus Ranperda Parkir dan Pelabuhan yang rencananya akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

2.              Dewan Antusias Sambut Pergantian Sekwan

Rencana pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam Nurman, ternyata disambut antusias dan sudah menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah anggota DPRD Kota Batam. Sebagian besar wakil rakyat itu bahkan berharap, proses pergantian Sekwan bias dipercepat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Beberapa Anggota Dewan yang ditemui Kamis (21/7) kemarin mengatakan, Nurman memang layak dimutasi mengingat kinerjanya selam di DPRD tidak maksimal. Bahkan, para legislator itu ada yang terang – terangan menyebutkan bahwa selama Nurman bertugas di DPRD, hanya melayani dan memperhatikan unsur pimpinan saja.

3.              Peredaran Mikol Tak Sesuai Aturan

Peredaran minuman beralkohol (mikol) di Kota Batam masih banyak tidak sesuai dengan aturan. Padahal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi sudah menegaskan bahwa mikol hanya boleh dijual ditempat – tempat tertentu dalam rangka menunjang sektor Pariwisata.

Penjualan mikol yang izinnya masih diragukan ini, sempat dipertanyakan anggota komisi II DPRD Kota Batam, Asmin Patros. Ketua Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan ada tidaknya izin peredaran mikol di beberapa foodcourt yang ada di Batam.

Comments are closed

Switch to our mobile site

Log in -