BATAM – Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.