Sabtu, Juli 27, 2024
Berita

Tidak Terima Ditegur, Pria di Batam Bacok Sesama Penghuni Kos

Berita, Humasbatam.com – Seorang lelaki berusia 30 tahun yang hanya diidentifikasi dengan inisial JN telah melakukan tindakan kekerasan dengan membacok orang lain yang sama-sama menempati kamar kos di area Sei Jodoh, Batu Ampar, di kota Batam, yang terletak di wilayah Kepulauan Riau. Insiden ini terjadi karena JN tidak terima setelah ditegur atas perilaku bisingnya.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Februari, setelah itu JN melarikan diri. Tidak lama kemudian, pasukan Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap JN di wilayah Kecamatan Batang Kuis, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Pada hari ini JN telah berhasil ditangkap oleh tim Reskrim di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia sempat menjadi buronan setelah insiden penganiayaan di area kos Sei Jodoh pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Polsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.

Peristiwa yang tidak mengenakkan itu bermula saat JN, yang juga tinggal di kamar kos tersebut, ditegur oleh korban karena keributan yang diciptakannya mengganggu penghuni lainnya.

“Insiden itu terjadi sekitar jam 04.00 WIB dimana korban mendatangi JN untuk menegurnya karena keributannya tersebut,” lanjut Kompol Wiroseno.

Saat ditegur, JN merasa tidak terima dan sempat terlibat dalam pertengkaran verbal dengan korban. Dalam kemarahan, JN mengambil parang dan menyerang korban di kamarnya, mengakibatkan korban mengalami luka robek di tangan kirinya saat mencoba menangkis serangan.

“Pemilik kos yang mencoba melerai juga sempat diancam oleh JN,” tambah Kompol Wiroseno.

Setelah melakukan serangan, JN segera melarikan diri. Berkat laporan dari korban dan investigasi kepolisian, JN akhirnya ditemukan bersembunyi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“JN dan bukti-bukti yang kami kumpulkan akan dibawa kembali ke Batam, ke kantor Polsek Batu Ampar untuk proses penyelidikan lebih dalam,” tutur Kompol Wiroseno.

Kepolisian tidak hanya berhasil menangkap JN tetapi juga menyita barang-barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk parang beserta sarungnya, dua botol minuman keras, dan hasil pemeriksaan medis. Atas tindakannya, JN dihadapkan pada tuduhan penganiayaan berat dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.