Sepupu Jadi Pelaku, Intan Disiksa Majikan dan Keluarga Sendiri di Batam
humasbatam.com – Kasus penyiksaan terhadap Intan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Batam, semakin memprihatinkan setelah polisi mengungkap pelaku lainnya. Bukan hanya majikannya yang menyiksa, ternyata Merlin, sepupu kandung Intan, juga ikut melakukan kekerasan. Fakta ini mengejutkan banyak pihak karena selama ini Intan dianggap tinggal bersama keluarga yang bisa melindunginya.
Modus Penipuan untuk Mempekerjakan Intan
Merlin menipu Intan dengan iming-iming pekerjaan ringan di Batam. Ia menjanjikan kehidupan lebih baik dan gaji layak. Intan yang berasal dari Sumatera Barat akhirnya setuju ikut Merlin ke Batam pada awal tahun 2024. Setelah tiba di lokasi, Merlin menyerahkan Intan kepada pasangan majikan yang kemudian mempekerjakannya sebagai PRT tanpa kontrak resmi dan perlindungan hukum.
Penyiksaan Terungkap Setelah Laporan Warga
Warga sekitar melaporkan kondisi mengenaskan Intan setelah melihat tubuhnya penuh luka dan lebam. Polisi langsung menggerebek rumah majikan pada pertengahan Juni 2025. Mereka menemukan Intan dalam kondisi lemah dan trauma berat. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa Merlin sering memukul dan mengancam Intan, bahkan sebelum korban mulai bekerja pada majikan.
Polisi Tangkap Tiga Orang Sekaligus
Pihak kepolisian Batam langsung menahan tiga orang tersangka, yakni pasangan majikan serta Merlin. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa ketiganya telah menyiksa korban secara bergiliran. Polisi menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan kesaksian tetangga yang mendengar jeritan korban setiap malam.
Trauma Mendalam dan Butuh Rehabilitasi
Dokter RS Bhayangkara Batam yang menangani Intan menyatakan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis berat. Intan sering ketakutan saat melihat orang asing dan menolak berbicara dalam beberapa hari pertama. Saat ini, tim psikolog mulai melakukan terapi agar Intan bisa pulih secara bertahap. Pemerintah kota Batam juga telah memberikan perlindungan serta tempat tinggal sementara.
Jerat Hukum untuk Pelaku Kekerasan
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Merlin bisa mendapat hukuman lebih berat karena memiliki hubungan darah dengan korban. Penyidik juga menyelidiki kemungkinan perdagangan manusia karena Merlin menerima uang dari majikan saat menyerahkan Intan.
Dukungan Publik untuk Intan
Kasus ini memicu simpati luas dari masyarakat. LSM perlindungan bonus new member perempuan dan anak turut mendampingi proses hukum dan pemulihan Intan. Banyak netizen mengecam tindakan Merlin yang justru menghancurkan hidup sepupunya sendiri. Pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap perekrutan PRT agar kejadian serupa tidak terulang lagi.