Selasa, Juli 22, 2025
BeritaKota Batam

Usai Keroyok DJ di Batam, Dua Warga Vietnam Dideportasi dari Indonesia

humasbatam.com – Dua warga negara Vietnam harus meninggalkan Indonesia setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di Batam, Kepulauan Riau. Imigrasi Batam telah secara resmi mendeportasi keduanya karena melanggar aturan hukum dan keimigrasian yang berlaku.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam. Menurut laporan saksi mata, keributan bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Kedua WNA tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat mereka menyerang korban secara fisik. DJ yang menjadi korban mengalami luka lebam dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyalahgunakan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat dan memproses deportasi setelah keduanya menyelesaikan urusan hukum di kepolisian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang mengganggu ketertiban umum. Pihaknya juga mengimbau semua warga negara asing agar mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

Saat ini, kedua pelaku telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Pemerintah Indonesia berharap insiden serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah perbatasan.

Dengan tindakan tegas ini, aparat menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan strategis seperti Batam.

Exit mobile version