Selasa, Juli 22, 2025
Berita

ART di Batam Menjadi Korban Penganiayaan Dipaksa Telan Kotoran Anjing Majikan

HUMASBATAM.COMBatam – Sebuah kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mengguncang publik setelah seorang perempuan muda berinisial W, yang bekerja sebagai ART di Batam, Kepulauan Riau, mengaku menjadi korban penganiayaan fisik dan psikis oleh majikannya. Dalam pengakuan yang menggugah empati publik, korban mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya disiksa, tetapi juga dipaksa menelan kotoran anjing oleh majikannya.

Kejadian yang diduga terjadi di kawasan elite Batam tersebut kini menjadi sorotan nasional dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan pekerja rumah tangga.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, W (22 tahun), berhasil melarikan diri dari rumah majikannya dan melapor ke kepolisian setempat. Namun, perlakuan kasar dan tidak manusiawi mulai ia alami setelah dua bulan bekerja.

Menurut keterangan korban, penganiayaan yang ia alami semakin parah dari hari ke hari. Saya takut dan tidak tahu harus bagaimana,” ungkap W dengan suara bergetar kepada wartawan setelah melapor ke polisi.

Luka Fisik dan Trauma Psikis

“Korban mengalami trauma berat. Ia ketakutan ketika melihat orang asing dan sulit berbicara tentang kejadian yang menimpanya. Kami sedang memberikan terapi untuk membantu proses pemulihan,” ujar psikolog pendamping dari P2TP2A.

Respon Kepolisian dan Pemerintah

Polresta Barelang telah menetapkan majikan korban berinisial N (45 tahun) sebagai tersangka. “Kami sudah mengamankan pelaku dan terus melakukan pemeriksaan.

Wali Kota Batam juga turut menanggapi kasus ini dengan tegas. Ia menginstruksikan Dinas Sosial untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja domestik dan memastikan setiap ART mendapatkan hak perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial dan media massa. Kasus ini harus menjadi momen untuk mempercepat perlindungan hukum bagi mereka,” tegasnya.

Exit mobile version