Residivis Curanmor Tertangkap di Batam Saat Dorong Motor Curian, Polisi Langsung Amankan
humasbatam.com – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat ia mendorong motor hasil curiannya di kawasan Sagulung, Batam. Petugas yang tengah berpatroli curiga melihat gerak-gerik pelaku yang mendorong sepeda motor tanpa pelat nomor pada malam hari.
Ketika petugas mendekat dan meminta pelaku menunjukkan surat kendaraan, ia panik dan mencoba melarikan diri. Polisi segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku beberapa meter dari lokasi awal. Setelah diperiksa, pelaku ternyata adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara.
Pelaku mengaku mencuri motor tersebut dari halaman rumah warga yang tidak mengunci pagar. Ia menargetkan motor yang mudah diambil dan tidak diawasi kamera pengawas. Setelah berhasil membuka kunci motor dengan kunci palsu, ia memilih mendorongnya karena tidak berhasil menyalakan mesin.
Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Sagulung menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara, dan kini kembali kami tangkap saat mencuri motor. Kami imbau warga untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan,” ujar Kapolsek.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan bisa kembali beraksi kapan saja jika warga dan aparat tidak waspada.
Dengan pengawasan aktif dan kerja sama masyarakat, aparat berharap bisa menekan angka curanmor di wilayah Batam.