Disnaker Batam Tegaskan Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan
HUMASBATA.COM – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih menjadi isu yang mencuat di berbagai daerah, termasuk Batam. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Artikel ini akan membahas dasar hukum pelarangan penahanan ijazah, dampaknya terhadap karyawan, serta langkah yang dapat diambil oleh karyawan yang mengalami hal tersebut.
Dasar Hukum Pelarangan Penahanan Ijazah
Penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun belum ada undang-undang nasional yang secara eksplisit mengatur hal ini, beberapa daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang melarang praktik tersebut. Salah satu contohnya adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta .
Dampak Penahanan Ijazah terhadap Karyawan
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi karyawan. Salah satunya adalah terbatasnya kesempatan karyawan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan baru. Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan dan kualifikasi pendidikan seseorang. Tanpa ijazah, karyawan akan kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.
Selain itu, praktik penahanan ijazah sering kali digunakan oleh perusahaan sebagai bentuk kontrol terhadap karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Hal ini jelas merugikan hak-hak karyawan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam bekerja yang dijamin oleh undang-undang.
Langkah yang Dapat Diambil Karyawan
Bagi karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk menuntut haknya:
- Mengumpulkan Bukti
Karyawan sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti terkait penahanan ijazah, seperti surat perjanjian kerja, bukti komunikasi dengan perusahaan, dan dokumen lainnya yang mendukung klaim. - Menyelesaikan Secara Internal
Sebelum melapor ke pihak berwenang, karyawan dapat mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan melalui negosiasi atau mediasi. - Melapor ke Disnaker
Jika upaya penyelesaian internal tidak membuahkan hasil, karyawan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Disnaker akan melakukan pemeriksaan dan mediasi antara karyawan dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa. - Melapor ke Kepolisian
Jika perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, karyawan dapat melapor ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Peran Disnaker Batam dalam Menangani Kasus Penahanan Ijazah
Disnaker Batam memiliki peran penting dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak karyawan. Disnaker Batam dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk memastikan tidak ada praktik penahanan ijazah yang merugikan karyawan. Selain itu, Disnaker Batam juga dapat memberikan edukasi kepada perusahaan dan karyawan mengenai hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan adalah praktik yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak untuk menuntut agar ijazah mereka dikembalikan. Disnaker Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak karyawan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya dan tidak ragu untuk melapor jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.