Kamis, Mei 1, 2025
Berita

Kronologi Dokter Residen Perkosa Pasien dengan Modus Licik

HumasBatam.com, Bandung – Sebuah fakta baru muncul dalam kasus dugaan pemerkosaan dokter terhadap pasien yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Insiden ini terungkap setelah korban menyadari ada yang tidak beres dengan tubuhnya usai kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari 18 Maret 2025, ketika korban sedang menemani ayahnya yang dirawat di rumah sakit.

Priguna, yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat, menginformasikan bahwa kondisi ayah korban kritis dan membutuhkan transfusi darah segera. Dengan maksud menolong, korban setuju untuk mendonorkan darahnya.

Namun, dengan dalih tersebut, Priguna merancang skenario dengan membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC, yang sebenarnya bukan untuk prosedur crossmatch darah, melainkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Priguna juga meminta agar korban tidak didampingi oleh adiknya.

“Korban diminta hadir sendirian tanpa adiknya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Hermawan, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Di lokasi tersebut, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi. Tanpa alasan jelas, Priguna kemudian menusukkan jarum berulang kali ke tangan korban dan menyuntikkan cairan yang membuat korban pingsan.

“Pelaku menyuntikkan cairan ke infus, dan beberapa menit kemudian, korban merasa pusing hingga kehilangan kesadaran,” jelas Hendra.

Korban siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Setelah berbagi cerita dengan orang tuanya, korban merasakan sakit di area intim, yang memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual.

“Setelah kejadian, korban FH (21) merasakan nyeri di bagian tertentu, yang mengindikasikan kekerasan seksual,” tambah Hendra.

Penyelidikan lebih lanjut menetapkan Priguna sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan indikasi perilaku menyimpang pada Priguna.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecenderungan perilaku menyimpang secara seksual pada pelaku,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Namun, Surawan menegaskan bahwa hasil ini masih menunggu verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik.

“Kami akan mendukung temuan ini dengan pemeriksaan psikologi forensik,” katanya.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan mengambil tindakan tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang akan membatalkan izin praktiknya.

“Kemenkes juga telah menginstruksikan RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara program residensi Anestesiologi dan Terapi Intensif selama sebulan untuk evaluasi,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.

Kasus ini masih berjalan, dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta meningkatkan pengawasan dalam sistem medis di Indonesia.

Exit mobile version