Kamis, Mei 1, 2025
Berita

Jumlah Korban Pemerkosaan oleh Dokter di Bandung Bertambah jadi Tiga

HumasBatam.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa korban dugaan pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, kini bertambah menjadi tiga orang. Kombes Surawan, Direktur Dirreskrimum Polda Jabar, mengatakan bahwa korban terbaru adalah pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.

Dua korban tambahan ini melaporkan peristiwa tersebut melalui hotline yang disediakan oleh Polda Jabar. “Ada dua korban baru yang melapor melalui saluran telepon. Mereka adalah pasien dengan kasus berbeda dari yang sedang kami tangani,” kata Surawan kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025).

Surawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku terhadap korban baru ini mirip dengan yang dialami oleh korban berinisial FH (21), yakni dengan dalih pengambilan sampel darah yang membuat korban tak sadarkan diri.

“Biasanya modusnya melibatkan alasan pengambilan sampel darah atau DNA, dan korban dibius untuk melakukan tindakan pemerkosaan,” tambahnya.

Insiden terhadap korban FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung dengan alasan pengambilan darah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa dokter residen tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 6 C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Hendra dalam pernyataan terpisah. “Hukumannya bisa mencapai penjara maksimal 12 tahun,” lanjutnya. Polisi juga telah membuka hotline bagi masyarakat yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa oleh dokter Priguna.

Exit mobile version