Sabtu, Mei 10, 2025
Berita

Diduga Peras Pengguna Narkoba, Polisi Batam Suruh Akses Pinjol

Humasbatam.com – Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi persidangan Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Proses ini dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap pengguna narkotika.

Ketua Majelis Kode Etik, Kombes Tri Yulianto dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, memimpin sidang ini, dengan kehadiran anggota Kombes Yudi Wiratama dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kombes Joko Adi dari Direktorat Samapta. Empat saksi, termasuk korban yang bekerja di hotel serta perwakilan dari dua hotel di Batam, dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Aipda Yudi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepri menyatakan bahwa Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin, memberikan perhatian khusus pada sidang ini karena melibatkan tuduhan pemerasan terhadap tersangka pengguna narkoba yang diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dugaan Pemerasan Terhadap Pengguna Narkotika

Menurut Aipda Yudi, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri pada akhir 2024. Dalam insiden tersebut, seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial CP diduga meminta uang sebesar Rp20 juta kepada pengguna narkotika tersebut sebagai syarat pembebasan.

“Pengguna narkotika yang tidak memiliki uang saat itu diminta Kompol CP untuk menyerahkan KTP-nya guna didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana dari pinjol dicairkan dan diserahkan kepada CP, tersangka pun dibebaskan,” ujar Aipda Yudi, Selasa (4/3/2025).

Yudi menambahkan bahwa polisi menyita satu gram narkotika sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut. Setelah bebas, pengguna narkotika ini melaporkan dugaan pemerasan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan Untuk Pembacaan Tuntutan

Pada sidang yang digelar Selasa (4/3/2025), saksi-saksi telah dimintai keterangan. Namun, pembacaan tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri harus ditunda hingga minggu depan.

“Tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri akan dibacakan minggu depan,” tambahnya.

Sanksi Tegas Polda Kepri Terhadap Pelanggaran

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi adanya sidang kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di wilayah Polda Kepri. Ia menekankan bahwa tindakan Kompol CP adalah inisiatif pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan pimpinan kepolisian dan bahwa yang bersangkutan diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran.

“Tindakan ini adalah inisiatif pribadi Kompol CP dan jelas melanggar aturan,” kata Kombes Pol Pandra, Rabu (5/3/2025).

Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak integritas dan profesionalisme Polri.

“Penindakan ini menunjukkan ketegasan Polda Kepri dalam menegakkan disiplin. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Exit mobile version