Pemko wajibkan pengusaha Hotel siapkan Pengolahan Limbah

Ilustrasi Pembangunan berwawasan lingkungan, insert/Yusfa, i:titanBATAM – Pemko Batam dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan sebagaimana kesepakatan dengan beberapa Walikota se kawasan Asia Pasifik beberapa waktu yang lalu dalam dokumen protokol Kyoto tetap komit mengawali hal tersebut mulai dari hal-hal terkecil di kota yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura ini.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan, menyampaikan pentingnya pemahaman dan komitmen semua pihak dalam perwujudan sustainability development tersebut mengingat keterbatasan daya dukung sumber daya alam yang semakin menurun bahkan sudah mendekati pada ambang batas yang tidak seimbang sehingga masa depan anak cucu kita kelak dapat terjaga secara konsisten, pungkasnya beberapa waktu lalu menanggapi pemberitaan adanya beberapa pelaku usaha di Batam yang belum memiliki konsep dalam pengolahan limbah cairnya.

Dahlan juga mengaku sudah menginstruksikan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebagai leading sector pelaksanaan sustainability development tersebut, untuk tetap menginventarisasi para pelaku usaha tersebut secara berkala sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga dampak pengrusakan lingkungan atau bahkan dampak langsung kepada masyarakat bisa diminimalisir. Selanjutnya melakukan pembinaan, pemberian sanksi administratif atau bahkan menuntut pelaku usaha tersebut jika diperlukan, tegas Walikota yang juga ikut menandatangani dukungan dalam implementasi protokol Kyoto tentang pembangunan berwawasan lingkungan beberapa waktu lalu.

Sampai akhir Desember 2008, Bapedal sudah mendata dan meneliti beberapa hotel terkait dengan pengelolaan limbah cairnya dengan Kesimpulan sementara system pengelolaan limbah cairnya berada dalam kategori yang baik, beberapa diantaranya masih perlu pembenahan bahkan ada pula yang sama sekali tidak memiliki pengolahan limbah cair.

Kepala Bapedal Kota Batam, Ir. Dendi N Purnomo, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap hotel dan pelaku usaha lainnya di kota Batam dilaksanakan berdasarrkan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang dialamnya mengatur secara tegas kewenangan Kepala Daerah baik Bupati/Walikota dalam memberikan izin tentang pengelolaan limbah cair dan pelaku usaha wajib melaporkan hal-hal terkait dengan system pengolahan limbah yang dimilikinya..

Untuk menertibkan dan membenahi hal tersebut, kita masih membutuhkan paying hukun dalam skala local yaitu Perda Retribusi Izin Usaha yang saat ini masih digodok. Nantinya, setiap pelaku usaha baik industri manufaktur, industri hotel dan yang lainnya wajib melaporkan kegiatan pembuangan limbah cairnya per enam bulan sekali kepada Walikota Batam melalui Bapedal.

“Selama ini, sudah dilakukan. Tapi baru beberapa hotel saja yang rutin melaporkannya,” kata Dendi. Selain hotel, Bapedal juga mendata rumah sakit dan industri lain. Namun sejauh ini, untuk industri berat dan manufaktur pembuangan limbahnya sudah tertib.

Kepala Bagian Humas, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan  sebagaimana diberitakan beberapa media cetak di Batam, Bapedal Kota Batam bekerjasama dengan BP Kawasan Batam dan mengikutsertakan Assosiasi Pengolah Limbah Batam beberapa waktu yang lalu sedang melakukan kajian terkait pembuatan laboratorium limbah di Batam mengingat tingginya permasalahan limbah di batam sejak beberapa tahun belakangan.

Sebagai penanggung jawab keberlangsungan pembangunan yang berwawasan lingkungan di Kota Batam, Pemko Batam sudah barang tentu berharap eksistensi laboratorium tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh stakeholders yang ada, harap Yusfa menutup keterangannya.

(*titan)